Kaidah Ke. 4 : Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan KemampuanKaidah Ke. 4 : Pelaksanaan Kewajiban Terkait Dengan Kemampuan
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat الوُجُوْبُ يَتَعَلَّقُ بِاْلاِسْتِطَاعَةِ , فَلاَ وَاجِبَ مَعَ الْعَجْزِ , وَلاَ مُحَرَّمَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ Pelaksanaan kewajiban terkait dengan kemampuan, kewajiban melaksanakan sesuatu menjadi gugur jika tidak mampu