Kaidah Ke. 9 : ‘Urf dan Kebiasaan Dijadikan Pedoman Pada Setiap Hukum Dalam SyariatKaidah Ke. 9 : ‘Urf dan Kebiasaan Dijadikan Pedoman Pada Setiap Hukum Dalam Syariat
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kesembilan : العُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ حُكْمٍ حَكَمَ بِهِ الشَّارِعُ, وَلَمْ يَحُدَّهُ بِحَدٍّ ‘Urf dan kebiasaan dijadikan pedoman pada setiap hukum dalam syariat yang batasannya