Kaidah Ke. 17 : Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu sebelum WaktunyaKaidah Ke. 17 : Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu sebelum Waktunya
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketujuh Belas : مَنْ تَعَجَّلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ Barangsiapa tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum datang waktunya maka ia mendapatkan hukuman dengan tidak mendapatkan apa yang