Asuransi Dan HukumnyaAsuransi Dan Hukumnya
ASURANSI DAN HUKUMNYA MAKNA ASURANSI Yang dimaksud dengan asuransi, ialah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin, atau memberi ganti