Menguburkan MayatMenguburkan Mayat
MENGUBURKAN MAYAT Oleh Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro 1. Mengangkat dan mengubur mayat merupakan suatu penghormatan kepadanya. Dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman: أَلَمْ نَجْعَلِ اْلأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَاتًا