Kaidah Ke. 24 : Yang Tercepat yang Lebih BaikKaidah Ke. 24 : Yang Tercepat yang Lebih Baik
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedua Puluh Empat مَنْ سَبَقَ إِلَى الْمُبَاحَاتِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا Barangsiapa lebih dahulu (menemukan atau mendapatkan) yang mubahat maka dia yang lebih berhak atas perkara tersebut Kaidah