Kesepakatan Akad Jual Beli KreditKesepakatan Akad Jual Beli Kredit
KESEPAKATAN AKAD JUAL BELI KREDIT Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdillâh al-Fauzân hafizhahullâh ditanya, “Sebagian perusahaan kredit (selanjutnya disebut kreditor-pent) meminta kepada sebagian karyawan (selanjutnya disebut debitor, nasabah atau penerima kredit-pent)