Day: June 16, 2014

Kaidah Ke-31 : Adakalanya Terjadi Perbedaan Hukum Dikarenakan Perbedaan SebabKaidah Ke-31 : Adakalanya Terjadi Perbedaan Hukum Dikarenakan Perbedaan Sebab

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Satu قَدْ تَتَبَعَّضُ اْلأَحْكَامُ بِحَسَبِ تَفَاوُتِ أَسْبَابِهَا Adakalanya terjadi perbedaan (pemilahan) hukum dikarenakan perbedaan sebab Kaidah yang mulia ini mempunyai implementasi yang cukup banyak dalam