Kaidah Ke-33 : Jika Ada Kemaslahatan Bertabrakan, Maka Maslahat yang Lebih Besar Harus DidahulukanKaidah Ke-33 : Jika Ada Kemaslahatan Bertabrakan, Maka Maslahat yang Lebih Besar Harus Didahulukan
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Tiga إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi)