Kaidah Ke-42 : Ibadah yang Bisa Dikerjakan Dengan Beberapa Cara PelaksanaanKaidah Ke-42 : Ibadah yang Bisa Dikerjakan Dengan Beberapa Cara Pelaksanaan
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Dua الْعِبَادَاتُ الْوَارِدَةُ عَلَى وُجُوْهٍ مُتَنَوِّعَةٍ تُفْعَلُ عَلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِهَا فِي أَوْقَاتٍ مُخْتَلِفَةٍ Ibadah yang bisa dikerjakan dengan beberapa cara pelaksanaan maka dikerjakan dengan seluruh