Kaidah Ke-43 : Ibadah Pada Waktu TertentuKaidah Ke-43 : Ibadah Pada Waktu Tertentu
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Tiga الْعِبَادَاتُ الْمُؤَقَّتَةُ بِوَقْتٍ تَفُوْتُ بِفَوَاتِ وَقْتِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ Ibadah yang ditentukan pada waktu tertentu tidak bisa didapatkan jika telah keluar waktunya kecuali karena