Kaidah Ke-54 : Hukum Asal Benda-Benda Adalah Suci Dan Boleh DimanfaatkanKaidah Ke-54 : Hukum Asal Benda-Benda Adalah Suci Dan Boleh Dimanfaatkan
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kelima Puluh Empat اْلأَصْلُ فِي اْلأَعْيَانِ اْلإِبَاحَةُ وَالطَّهَارَةُ Hukum asal benda-benda adalah suci dan boleh dimanfaatkan MAKNA KAIDAH Kaidah ini menjelaskan bahwa hukum asal seluruh benda yang