Kaidah Ke-68 : Disyariatkan Meninggalkan Perbuatan Yang Tidak Dilakukan NabiKaidah Ke-68 : Disyariatkan Meninggalkan Perbuatan Yang Tidak Dilakukan Nabi
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ke Enam Puluh Delapan كُلُّ فِعْلٍ تَوَفَّرَ سَبَبُهُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَفْعَلْهُ فَالْمَشْرُوْعُ تَرْكُهُ Setiap perbuatan yang sebabnya ada di zaman Nabi