Hukum Bermu’amalah Dengan Orang-Orang KafirHukum Bermu’amalah Dengan Orang-Orang Kafir
HUKUM BERMU’AMALAH DENGAN ORANG KAFIR[1] Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ الله Ahlus Sunnah membolehkan bermu’amalah dengan orang-orang kafir, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan