Adab Seorang QadhiAdab Seorang Qadhi
ADAB SEORANG QADHI Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti oleh orang
ADAB SEORANG QADHI Disunnahkan bagi Qadhi untuk menjadi seorang yang kuat tapi tidak kasar; agar orang dzolim tidak tamak terhadapnya, seorang lembut tapi tidak lemah; agar tidak ditakuti oleh orang
AL-HAJB Al-Hajb : Adalah Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara keseluruhan atau dari jatah terbesarnya. Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa
TA’SILUL MASAIL Asli dari setiap permasalahan akan berbeda sesuai dengan perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya ashobah, maka asli masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka, untuk laki-laki
PEMBAGIAN TARIKAH (HARTA PUSAKA) Tarikah : Apa yang ditinggalkan mayit dari harta ataupun lainnya. Peninggalan akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut ini: Nisbah
MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM Dzawil Arham : Mereka adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah. Dzawil arham akan mendapat waris dengan
MIROTS (BAGIAN) AL-HAML Al-Haml : Adalah janin yang masih berada dalam perut ibunya. Al-Haml akan mendapat waris setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal dia sudah berada dalam janin
MIROTS (BAGIAN) HUNTSA MUSYKIL (BANCI) Huntsa Musykil adalah dia yang berkelamin ganda (memiliki kelamin pria dan wanita) Huntsa Musykil jika tidak jelas keadaannya, maka dia akan mendapat setengah bagian laki-laki
SIFAT HUKUMAN Apabila datang kepada seorang Qadhi dua orang yang berselisih, maka dia akan bertanya : Siapakah diantara kalian yang menjadi penuduh? Setelah itu dia diam sampai salah satu diantara
MIROTS (BAGIAN) MAFQUD Mafqud : Adalah dia yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup ataukah meninggal. Mafqud memiliki dua keadaan : Meninggal dan hidup, pada keduanya ada
TUDUHAN DAN PERSAKSIAN Dakwa (Tuduhan) dan Bayyinah (Bukti) Dakwa: Seseorang menyandarkan terhadap dirinya keberhakan dia akan sesuatu yang berada pada tangan orang lain. Mudda’i: Dia adalah penuntut hak, apabila diam