Isteri Tidak Bersuci Dengan Baik, Tempat Tidur yang Ternoda
ISTERI YANG TIDAK BERSUCI DENGAN BAIK
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Suami melaksanakan tugas-tugas agamanya dan takut kepada Allah, tetapi dia diuji dengan seorang isteri yang seringkali tidak bersuci dengan baik dari janabah, yang saya ketahui bahwa wanita ini menjadikan pancuran air mengguyur tubuhnya, dan air tersebut tidak mengenai kepalanya. Apakah dia berdosa setiap kali menyetubuhinya setelah mandi dengan cara yang telah saya sebutkan tadi?
Jawaban
Suami tersebut wajib menasihati isterinya dan menjelaskan kepadanya tentang cara mandi janabah. Yaitu harus mengguyurkan air di atas kepalanya, meskipun dalam keadaan terikat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia menuturkan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memintal rambut kepalaku, apakah aku harus menguraikannya untuk mandi janabah?” Beliau menjawab:
“Cukuplah engkau mengguyurkan (air) di atas kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, kemudian guyurkan air pada seluruh tubuhmu, maka engkau menjadi bersih.”[1]
Hukum Bersuci Setelah Berwudhu
Tatkala suami isteri bercumbu, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu dia melihat di celana dalamnya ada cairan yang berasal dari farjinya setelah kemaluannya ereksi kemudian melunak. Lalu ditanyakan tentang pengaruh-pengaruh yang disebabkan oleh hal itu berupa bersuci, serta sah dan tidaknya puasa?
Jawaban
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, [2]bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya.[3]
Tempat Tidur yang Ternoda
Jika seorang pria mencampuri isterinya, lalu pakaian dan tempat tidur ternoda oleh bekas persetubuhan, maka apa hukum mengenai hal itu, dan apakah seseorang wajib untuk mandi setiap selesai berampur?
Jawaban
Pertama, dia wajib mencuci apa yang mengenai pakaian dan tempat tidur bekas persetubuhan; karena di dalamnya terdapat kotoran vagina dan cairannya yang bercampur dengan mani.
Kedua, jika penis laki-laki telah masuk ke dalam vagina pe-rempuan, maka ia wajib mandi, walaupun tidak keluar mani. Dibolehkan mandi hanya sekali setelah menyetubuhi dua kali atau lebih kepada seorang isteri atau lebih; berdasarkam hadits shahih dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggilir para isterinya dengan sekali mandi.[4]
Keluarnya Mani Tanpa Persetubuhan
Jika cairan keluar dari wanita tanpa persetubuhan atau mimpi, apakah ia wajib mandi? Apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal pembagian cairan yang keluar dari kemaluannya, seperti mani, madzi dan wadi? Ataukah cairannya tersebut mengharuskan mandi, jika keluar, bagaimana pun keadaannya?
Jawaban
Jika mani keluar dari wanita dengan kenikmatan, maka ia wajib mandi, walaupun keluarnya mani tersebut darinya tanpa persetubuhan dan mimpi. Jika madzi keluar darinya, maka ia wajib mencuci kemaluannya. Jika wadi keluar darinya, maka hukumnya seperti hukum air kencing dan ia wajib mencucinya. Pembagian cairan wanita sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Ia harus berwudhu’, jika hendak melakukan sesuatu yang meng-haruskan bersuci, seperti shalat dan sejenisnya, wa billaahit taufiiq.[5]
Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Syaikh ‘Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu’. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar’i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar’i.
Jika dikatakan: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya:
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ
‘Atau menyentuh wanita.’” [Al-Maa-idah/5 : 6]
Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima’ (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… ” [Al-Maa-idah/5: 6]
Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman.
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
“Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah.” [Al-Maa-idah/5: 6]
Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman.
ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” [An-Nisaa’/4: 43]
Firman Allah, “Maka bertayammumlah,” ini adalah (thaharah) badal (pengganti).
Sedangkan firman-Nya,“Atau menyentuh perempuan,” merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, “Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah,” ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.
Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu’ jika yang keluar adalah madzi. [6]
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
_________
Footnote
[1] HR. Muslim (no. 330) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 106) kitab ath-Thahaarah, an-Nasa-i (no. 242) kitab ath-Thahaarah, Abu Dawud (no. 251) kitab ath-Thahaarah wa Sunanuhaa, Ibnu Majah (no. 603) kitab ath-Thahaarah, Ahmad (no. 25938), ad-Darimi (no. 1157) kitab ath-Thahaarah.
[2] Madzi adalah cairan bening kental yang biasanya keluar dari kemaluan laki-laki pada saat mencumbu isterinya sebelum mencampurinya
[3] Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa’
[4] HR. Muslim (no. 309) kitab al-Haidh, Ibnu Majah (no. 478) kitab al-Haidh, at-Tirmidzi (no. 140) kitab ath-Thahaarah. Lihat Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Iftaa’.
[5] Fataawaa al-Lajnah ad-Daa-imah lil Ifta’ (V/297).
[6] Dinisbatkan oleh penulis kitab Fataawaa al-‘Ulamaa’ fii ‘Isyratin Nisaa’, (hal. 36) kepada kitab Majmuu’ Fataawaa wa Rasaa-il Syaikh Ibni ‘Utsaimin.
- Home
- /
- A9. Fiqih Ibadah1 Thaharah...
- /
- Isteri Tidak Bersuci Dengan...