Dimakruhkan, Diperbolehkan dan Membatalkan ShalatDimakruhkan, Diperbolehkan dan Membatalkan Shalat
TATA CARA SHALAT Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi F. Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat: 1. Bermain-main dengan pakaian atau anggota badan tanpa keperluan Dari Mu’aiqib Radhiyallahu anhu :