Day: September 8, 2009

Kaidah Ke. 13 : Perbuatan Merusakkan Barang Orang Lain Hukumnya SamaKaidah Ke. 13 : Perbuatan Merusakkan Barang Orang Lain Hukumnya Sama

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Belas : الإِتْلاَفُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الْمُتَعَمِّدُ وَالْجَاهِلُ وَالنَّاسِيْ Perbuatan merusakkan barang orang lain hukumnya sama, apakah terjadi karena kesengajaan, ketidak tahuan, atau karena lupa Kaidah ini