Day: September 14, 2009

Kaidah Ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang SemisalnyaKaidah Ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedelapan Belas : تُضْمَنُ الْمِثْلِيَّاتُ بِمِثْلِهَا وَالْمُتَقَوَّمَاتُ بِقِيْمَتِهَا Barang mitsliyat diganti dengan barang semisalnya dan mutaqawwamat diganti dengan harganya Kaidah ini berkaitan dengan kasus seseorang yang mempunyai