Kaidah Ke. 28 : Pengganti Menempati Posisi Yang DigantikanKaidah Ke. 28 : Pengganti Menempati Posisi Yang Digantikan
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedua Puluh Delapan يَقُوْمُ الْبَدَلُ مَقَامَ الْمُبْدَلِ وَلَكِنْ لاَ يُصَارُ إِلَيْهِ إِلاَّ إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ Pengganti menempati posisi yang digantikan, namun pengganti tidak dijalankan kecuali jika pelaksanaan