Month: June 2014

Kaidah Ke-31 : Adakalanya Terjadi Perbedaan Hukum Dikarenakan Perbedaan SebabKaidah Ke-31 : Adakalanya Terjadi Perbedaan Hukum Dikarenakan Perbedaan Sebab

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Satu قَدْ تَتَبَعَّضُ اْلأَحْكَامُ بِحَسَبِ تَفَاوُتِ أَسْبَابِهَا Adakalanya terjadi perbedaan (pemilahan) hukum dikarenakan perbedaan sebab Kaidah yang mulia ini mempunyai implementasi yang cukup banyak dalam

Untaian Nasihat Sebelum PemiluUntaian Nasihat Sebelum Pemilu

UNTAIAN NASIHAT SEBELUM PEMILU 2014 Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ