Kaidah Ke-35 : Barangsiapa Terlepas Dari Hukuman Karena Suatu Sebab, Dilipatkan Pembayaran GantinyaKaidah Ke-35 : Barangsiapa Terlepas Dari Hukuman Karena Suatu Sebab, Dilipatkan Pembayaran Gantinya
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Lima مَنْ سَقَطَتْ عِنْدَهُ الْعُقُوْبَةُ لِمُوْجِبٍ ضُوْعِفَ عَلَيْهِ الضَّمَانُ Barangsiapa terlepas dari hukuman karena suatu sebab, maka dilipatkan pembayaran ganti rugi atasnya MAKNA KAIDAH Para