Day: November 25, 2015

Kaidah Ke-46 : Didahulukan Bagian Kanan Dalam Perkara-perkara yang Mulia Maupun BerhiasKaidah Ke-46 : Didahulukan Bagian Kanan Dalam Perkara-perkara yang Mulia Maupun Berhias

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Puluh Enam تُقَدَّمُ الْيَمِيْنُ فِي كُلِّ مَا كَانَ مِنْ بَابِ التَّكْرِيْمِ وَالتَّزَيُّنِ وَالْيُسْرَى فِيْمَا عَدَاهُ Didahulukan bagian kanan dalam perkara-perkara yang mulia maupun berhias dan didahulukan