Kaidah Ke-64 : Kemakruhan Hilang Karena HajatKaidah Ke-64 : Kemakruhan Hilang Karena Hajat
QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ke Enam Puluh Empat الْكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالْحَاجَةِ Kemakruhan hilang karena hajat MAKNA MAKRUH DAN HAJAT Makruh dan haram termasuk hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Keduanya