Hukum Wasilah (Tawassul)Hukum Wasilah (Tawassul)
HUKUM WASILAH (TAWASSUL) Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله al-Wasilah secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya