Taqlid Yang DiharamkanTaqlid Yang Diharamkan
TAQLID YANG DIHARAMKAN[1] Semua Ulama sepakat bahwa semua kaum Muslimin wajib berpegang teguh pada al-Qur`ân dan Sunnah. Demikian juga wajib mengembalikan segala permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya, serta menolak semua