Hukum BangkaiHukum Bangkai
HUKUM BANGKAI Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc Pengertian Bangkai Bangkai, dalam bahasa Arab disebut al mayyitah. Pengertiannya, yaitu sesuatu yang mati tanpa disembelih.[1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, al