Talak (Cerai)Talak (Cerai)
KITAB TALAK 1. Talak (Cerai) Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya Hikmah disyari’atkannya. Allah mensyari’atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih