Kewajiban Menyamaratakan Semua Isteri dalam Hal Pemberian NafkahKewajiban Menyamaratakan Semua Isteri dalam Hal Pemberian Nafkah
BAB III POLIGAMI Pasal 9 Kewajiban Menyamaratakan (Secara Adil) Semua Isteri dalam Hal Pemberian Nafkah (Lahir/Materi). Di dalam kitab al-Fataawaa (XXXII/270), Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun keadilan dalam masalah nafkah dan