ZiharZihar
ZIHAR Zihar : Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya. Pada zaman jahiliyah,
ZIHAR Zihar : Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya. Pada zaman jahiliyah,
LI’AN (LAKNAT) Li’an : Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah pihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya. Hikmah