Roj’ah (Rujuk)Roj’ah (Rujuk)
ROJ’AH (RUJUK) Roj’ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad. Hikmah disyari’atkannya roj’ah. Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi