Radha’ (Menyusui)Radha’ (Menyusui)
RADHA’ (MENYUSUI) Rodho’ : Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ-
RADHA’ (MENYUSUI) Rodho’ : Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ-
HADHONAH (HAK ASUH) Hadhonah : Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.
NAFKAH Nafkah : Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya. Keutamaan Nafkah. Allah berfirman: ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ
MAKANAN DAN MINUMAN Hukum Makanan dan Minuman. Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala
MAKANAN DAN MINUMAN Hukum Khomer (Minuman keras). عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال- صلى الله عليه وسلم-: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ
DZAKAH (SEMBELIHAN) Dzakah : Adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan
SHOID (BERBURU) Shoid : Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya. Shoid : Secara
TUDUHAN DAN PERSAKSIAN Syahadah (Saksi) Syahadah : Penghabaran tentang apa yang dia ketahui dengan lafadz: saya bersaksi, saya telah melihat, saya telah mendengar ataupun lainnya. Hal ini disyari’atkan Allah untuk
TUDUHAN DAN PERSAKSIAN Yamin (Sumpah) Yamin : Sumpah atas Allah atau dengan salah satu nama maupun sifat-sifat-Nya Disayari’atkannya Sumpah. Sumpah disyari’atkan dalam mengakui hak-hak manusia secara khusus, hal seperti inilah
AL-JINAYAT Al jinayat : Melakukan sesuatu terhadap badan orang lain, terutama atas apa yang mewajibkan qishas, harta ataupun kafarat. Hikmah disyari’atkannya Qishas. Allah menciptakan Adam dengan Tangan-Nya, meniupkan padanya ruh,