GadaiGadai
GADAI Akad (transaksi) terbagi tiga. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang
GADAI Akad (transaksi) terbagi tiga. Transaksi yang pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa dan semisal keduanya. Transaksi yang boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang
DHAMAN DAN KAFALAH Dhaman : Adalah menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya. Hukum dhaman : Boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang
HAWALAH (PEMINDAHAN HUTANG) Hawalah : Adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kepada tanggungan yang dijamin atasnya. Hukum hawalah : Boleh. Hikmah disyari’atkannya Hawalah Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan
ASHOBAH Ashobah adalah mereka yang mendapat waris dengan tanpa batasan. Ashobah terbagi menjadi dua: Ashobah Binnasab Ashobah Bissabab Ashobah Binnasab terbagi menjadi tiga bagian. 1. Ashobah Binnafsi. Mereka adalah seluruh
FADILAH QADHA’ Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan,
BAHAYA QADHA’ Qadha’ permasalahannya adalah menghukumi diantara umat manusia yang berhubungan dengan darah, kehormatan, harta serta seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hak-hak mereka, oleh karena itu bahayanya sangat besar sekali;