Kaidah Ke-38 : Jika Pengharaman Berkaitan Dengan Dzat Suatu Ibadah Maka Ibadah Tersebut BatalKaidah Ke-38 : Jika Pengharaman Berkaitan Dengan Dzat Suatu Ibadah Maka Ibadah Tersebut Batal

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Delapan إِذَا عَادَ التَّحْرِيْمُ إِلَى نَفْسِ اْلعِبَادَةِ أَوْ شَرْطِهَا فَسَدَتْ, وَإِذَا عَادَ إِلَى أَمْرٍ خَارِجٍ لَمْ تَفْسُدْ, وَكَذَلِكَ الْمُعَامَلَةُ Jika pengharaman berkaitan dengan dzat suatu

Kaidah Ke-37 : Jika Dua Orang Pelaku Muamalah Berselisih Keberpihakan Diberikan yang Kuat AlasannyaKaidah Ke-37 : Jika Dua Orang Pelaku Muamalah Berselisih Keberpihakan Diberikan yang Kuat Alasannya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Tujuh إِذَا اخْتَلَفَ الْمُتَعَامِلاَنِ فِي شَيْءٍ مِنْ مُتَعَلَّقَاتِ الْمُعَامَلَةِ يُرَجَّحُ أَقْوَاهُمَا دَلِيْلاً Jika dua orang pelaku muamalah berselisih tentang suatu hal berkaitan dengan muamalah itu

Kaidah Ke-36 : Barangsiapa Merusakkan Barang Untuk Menghindari Bahaya, Maka Tidak Wajib MenggantiKaidah Ke-36 : Barangsiapa Merusakkan Barang Untuk Menghindari Bahaya, Maka Tidak Wajib Mengganti

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Enam مَنْ أَتْلَفَ شَيْئًا لِيَنْتَفِعَ بِهِ ضَمِنَهُ وَمَنْ أَتْلَفَهُ دَفْعًا لِمَضَرَّتِهِ فَلاَ ضَمَانَ عَلَيْهِ Barangsiapa merusakkan suatu barang untuk ia manfaatkan maka ia wajib mengganti

Kaidah Ke-35 : Barangsiapa Terlepas Dari Hukuman Karena Suatu Sebab, Dilipatkan Pembayaran GantinyaKaidah Ke-35 : Barangsiapa Terlepas Dari Hukuman Karena Suatu Sebab, Dilipatkan Pembayaran Gantinya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Puluh Lima مَنْ سَقَطَتْ عِنْدَهُ الْعُقُوْبَةُ لِمُوْجِبٍ ضُوْعِفَ عَلَيْهِ الضَّمَانُ Barangsiapa terlepas dari hukuman karena suatu sebab, maka dilipatkan pembayaran ganti rugi atasnya MAKNA KAIDAH Para