Tata Cara HajiTata Cara Haji
TATA CARA HAJI Tata cara haji yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dengannya. Bagi yang berada di kota
TATA CARA HAJI Tata cara haji yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dengannya. Bagi yang berada di kota
HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH Yang paling utama bagi orang yang melaksanakan haji adalah melaksanakan secara berurutan segala amalan haji di hari raya, yaitu hari ke sepuluh Dzulhijjah, seperti yang berikut
HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH Sifat Haji Nabi Shallallahu ‘Alaiahi wa Sallam Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhu berkata :”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal (di Madinah) sembilan tahun belum pernah
ZIARAH KE MASJID NABAWI Keistimewaan Masjid-Masjid yang Tiga Masjid-masjid yang tiga adalah : Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Masjidil Haram dibangun oleh Nabi Ibrahim Alaihissallam dan putranya Nabi
HADYU, KURBAN DAN AQIQAH Hadyu : adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu’, qiran atau karena terhalang. Kurban :
HUKUM MENYEMBELIH UNTUK SELAIN ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA Pertanyaan. Apakah hukum menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala? Jawaban. Sudah kami jelaskan dalam kesempatan lain bahwa tauhid dalam ibadah adalah
MEWASPADAI KELALAIAN DALAM MENGINGAT ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala yang mana semua penguasa perkasa tunduk kepada -Nya, langit dan bumi tunduk dengan penuh kepatuhan
IBADAH HAJI, KEINGINAN SETIAP MUSLIM Oleh Ustadz Abu Abdillah Arief Budiman Lc وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لَّا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ وَأَذِّن فِي
LARANGAN DALAM IBADAH HAJI Oleh Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah Allah Azza wa Jalla berfirman: اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى
ADAB DAN HUKUM SAFAR Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu’alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan