Had PencuriHad Pencuri
HAD PENCURI Mencuri : Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi. Hukum Mencuri. Haram, dan dia termasuk
HAD PENCURI Mencuri : Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi. Hukum Mencuri. Haram, dan dia termasuk
HAD PERAMPOK Perampok: Adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian,
HAD AHLI BAGHYI (PEMBERONTAK) Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya
TA’ZIR Ta’zir : adalah hukuman yang tidak memiliki ketentuan ukuran, atas maksiat yang tidak ada had dan tidak pula kafarat. Hukuman atas maksiat ada tiga jenis. Padanya terdapat had yang
MURTAD Murtad : Adalah dia yang menjadi kafir setelah Islam, atas pilihannya. Hukum Murtad. Murtad lebih berat kekufurannya daripada orang yang asli kafir. Murtad merupakan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari
AIMAN (SUMPAH) Yamin : Adalah penguat perkara yang disumpahi dengan menyebut Allah, atau salah satu dari nama ataupun sifat-Nya dengan cara khusus, dia biasa disebut sumpah atau janji. Sumpah yang
NADZAR Nadzar : Seorang mukallaf yang mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada dasarnya hal tersebut tidaklah wajib menurut pandangan syari’at, dengan cara mengucapkan sesuatu yang menunjukan atas sesuatu yang diwajibkan
GAMBARAN SURGA Gambaran pohon-pohon dan buah-buah surga. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: وَدَانِيَةً عَلَيۡهِمۡ ظِلَٰلُهَا وَذُلِّلَتۡ قُطُوفُهَا تَذۡلِيلٗا [الانسان: ١٤] Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan
KITAB JENAZAH KEMATIAN DAN HUKUM-HUKUMNYA Sepanjang apapun usia seorang manusia, ia tetap akan meninggal dunia dan berpindah dari negeri tempat beramal menuju negeri pembalasan, dan alam kubur merupakan tempat akhirat
MEMANDIKAN MAYIT Disunnahkan agar orang yang memandikan mayat adalah yang paling mengetahui sunnah/tata cara memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, menutupinya, dan