Month: September 2009

Kaidah Ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang SemisalnyaKaidah Ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedelapan Belas : تُضْمَنُ الْمِثْلِيَّاتُ بِمِثْلِهَا وَالْمُتَقَوَّمَاتُ بِقِيْمَتِهَا Barang mitsliyat diganti dengan barang semisalnya dan mutaqawwamat diganti dengan harganya Kaidah ini berkaitan dengan kasus seseorang yang mempunyai

Kaidah Ke. 17 : Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu sebelum WaktunyaKaidah Ke. 17 : Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu sebelum Waktunya

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketujuh Belas : مَنْ تَعَجَّلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوْقِبَ بِحِرْمَانِهِ Barangsiapa tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum datang waktunya maka ia mendapatkan hukuman dengan tidak mendapatkan apa yang

Kaidah Ke. 16 : Al-‘Adl Itu Wajib Atas Segala Sesuatu Dan Al-Fadhl Itu SunnahKaidah Ke. 16 : Al-‘Adl Itu Wajib Atas Segala Sesuatu Dan Al-Fadhl Itu Sunnah

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keenam Belas : العَدْلُ وَاجِبٌ فِي كُلِّ شَيْءِ وَالْفَضْلُ مَسْنُوْنٌ Al-‘Adl (keadilan) itu wajib atas segala sesuatu dan Al-Fadhl (tambahan) itu sunnah Sebelum membahas implementasi dan contoh

Kaidah Ke. 14 : Kerusakan Barang Di Tangan Orang yang Diberi AmanahKaidah Ke. 14 : Kerusakan Barang Di Tangan Orang yang Diberi Amanah

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Keempat Belas التَّلَفُ فِي يَدِ اْلأَمِيْنِ غَيْرُ مَضْمُوْنٍ إِذَا لَمْ يَتَعَدَّى أَوْ يُفَرِّطْ, وَفِي يَدِ الظَّالِمِ مَضْمُوْنٌ مُطْلَقًا Kerusakan barang di tangan orang yang diberi amanah tidak

Kaidah Ke. 13 : Perbuatan Merusakkan Barang Orang Lain Hukumnya SamaKaidah Ke. 13 : Perbuatan Merusakkan Barang Orang Lain Hukumnya Sama

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Ketiga Belas : الإِتْلاَفُ يَسْتَوِيْ فِيْهِ الْمُتَعَمِّدُ وَالْجَاهِلُ وَالنَّاسِيْ Perbuatan merusakkan barang orang lain hukumnya sama, apakah terjadi karena kesengajaan, ketidak tahuan, atau karena lupa Kaidah ini

Kaidah Ke. 12 : Harus Ada Saling Ridha Dalam Setiap AkadKaidah Ke. 12 : Harus Ada Saling Ridha Dalam Setiap Akad

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kedua Belas : لاَ بُدَّ مِنَ التَّرَاضِي فِي جَمِيْعِ عُقُوْدِ الْمُعَاوَضَاتِ وَعُقُوْدِ التَّبَرُّعَاتِ Harus ada saling ridha dalam setiap akad yang sifatnya mu’âwadhah (bisnis) ataupun tabarru’ (sumbangan)

Kaidah Ke. 11 : Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya SemulaKaidah Ke. 11 : Hukum Asal Segala Sesuatu Adalah Tetap Dalam Keadaannya Semula

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kesebelas : اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ, وَالْيَقِيْنُ لاَ يَزُوْلُ بِالشَّكِّ Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula,  dan keyakinan tidak bisa hilang

Kaidah Ke. 10 : Bukti Wajib Didatangkan Oleh Orang yang MenuduhKaidah Ke. 10 : Bukti Wajib Didatangkan Oleh Orang yang Menuduh

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kesepuluh : البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ فِي جَمِيْعِ الْحُقُوْقِ, وَالدَّعَاوَى, وَنَحْوِهَا Bukti wajib didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi yang

Kaidah Ke. 9 : ‘Urf dan Kebiasaan Dijadikan Pedoman Pada Setiap Hukum Dalam SyariatKaidah Ke. 9 : ‘Urf dan Kebiasaan Dijadikan Pedoman Pada Setiap Hukum Dalam Syariat

QAWA’ID FIQHIYAH Kaidah Kesembilan : العُرْفُ وَالْعَادَةُ يُرْجَعُ إِلَيْهِ فِي كُلِّ حُكْمٍ حَكَمَ بِهِ الشَّارِعُ, وَلَمْ يَحُدَّهُ بِحَدٍّ ‘Urf  dan kebiasaan dijadikan pedoman pada setiap hukum dalam syariat yang batasannya